Cara Kirim Data e-PUPNS Untuk Pengajuan Verifikasi - foldersoal.com

 Data yang telah dilengkapi pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik at Cara Kirim Data e-PUPNS Untuk Pengajuan Verifikasi
Cara untuk mengirim data e-PUPNS sebagai ajuan verifikasi.
Data yang telah dilengkapi pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS harus dikirim supaya diterima atau aktif pada Verifikasi Registrasi e-PUPNS. Verifikasi dilakukan setelah data pengisian formulir PUPNS yang telah dikirim melalui sistem, masuk ke inbox user verifikator. Verifikasi data hasil pengisian formulir e-PUPNS oleh PNS dilakukan empat tahap. Pendataan ini wajib diikuti oleh seluruh PNS.

Cara untuk mengirim data e-PUPNS sebagai ajuan verifikasi, pertama, login ke sistem PUPNS secara online di https://epupns.bkn.go.id/login dengan menggunakan username administrator dan kata kunci (password). Periksa beberapa data pada Tab/Menu, pastikan semua data diisi dan benar/valid. Jika sudah tersimpan dan yakin akan kebenaran data, klik kirim pada bagian kanan atas, sehingga muncul menu cetak dan verifikasi SKPD.

 Data yang telah dilengkapi pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik at Cara Kirim Data e-PUPNS Untuk Pengajuan Verifikasi
Kirim dan cetak ajuan untuk verifikasi e-PUPNS pada level 1, 2 ,3 dan 4.
Cobalah kembali meneliti Tab/Menu di dasbor e-PUPNS. periksa tab menu e-PUPNS satu persatu dan menyimpannya, dan klik simpan. Cermati data isian penting yang jelasnya wajib diisi seperti menu stakeholder yang rawan dikosongkan. Terakhir, pastikan bahwa data Anda akurat dan sesuai bukti-bukti fisik yang dimiliki. Setelah yakin dengan data e-PUPNS, kirim dan cetak ajuan untuk verifikasi e-PUPNS pada level 1, 2 ,3 dan 4.

Bagi yang sudah terlanjur mengisi dan mengirim data e-PUPNS secara online namun ternyata ada kesalahan pada saat entri data dapat mengajukan Turun Status. Menu ini berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. Menu Turun Status khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat.
Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel