Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
Thursday, 3 January 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 yang diatur dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 menteri yaitu Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Download file format PDF.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 |
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018:
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1439 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat Juas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan Jain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.
Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2017.
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
Download File:
SKB CUTI BERSAMA 2018.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan informasi dan berkas mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.