Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Download file dalam format PDF, jika anda memerlukan. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah dan pihak lainnya di SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMA, SMK dan sederajat.

 Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Salinan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

Berikut ini kutipan isi dari Permendikbud No 3 tahun 2017:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP / MTs) Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/ MA) atau Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) / Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/yang sederajat, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) atau yang sederajat, dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C. 
  2. Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disingkat PK adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP, SMA atau yang sederajat, dan SMK atau yang sederajat mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
  3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran terten tu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  6. Ujian Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
  7. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP / MTs atau yang sederajat dan Program Paket C setara SMA/ MA atau yang sederajat.
  8. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui UN.
  9. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
  10. Program Wustha adalah pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
  11. Kisi-Kisi Ujian adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UN, US, dan USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
  12. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
  13. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
  14. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
  15. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan US.
  16. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  17. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  18. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
  19. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provmsi atau pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 2

(1) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui UN.
(2) Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilakukan melalui US dan USBN.
(3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta didik pada SMK/ MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan kurikulurn yang berlaku.

Pasal 3
( 1) UN dan US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dan ayat (2) diikuti oleh peserta didik pada SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA atau SMAK/SMTK/yang sederajat, SMALB, SMK/MAK atau yang sederajat, SPK, dan peserta didik pada Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
(2) USBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diikuti oleh peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA atau SMAK/SMTK, dan SMK/MAK.
(3) USBN tidak wajib diikuti oleh peserta didik pada SPK.

Pasal 4
(1) Peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN, US, dan USBN harus memenuhi persyaratan:
a. terdaftar pada semester terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di Satuan Pendidikan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu Jenjang Pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V; atau
b. telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang dipersyaratkan bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang setara dengan semester V.
(2) Peserta didik pada Pendidikan Kesetaraan yang mengikuti UN harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.

Pasal 5
(1) Setiap peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti paling sedikit 1 (satu) kali UN, US, dan USBN.
(2) Setiap peserta didik pada jalur nonformal wajib mengikuti paling sedikit 1 (satu) kali UN dan US. 
(3) Peserta didik pada jalur formal dan pada jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.

Pasal 6
(1) Setiap peserta didik yang berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UN dan USBN.
(2) Peserta didik yang berkebutuhan khusus yang mengikuti UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.

Pasal 7
(1) Peserta didik yang berhak mengulang UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2) meliputi jenjang SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau yang sederajat, dan Program Paket C.
(2) Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UN susulan.

Pasal 8
(1) Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
(2) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. biodata siswa; dan
b. nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(3) Pencapaian kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang. 

Pasal 9
(1) Pelaksanaan UN dilakukan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
(2) Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan maka ujian nasional dilaksanakan berbasis kertas.

Pasal 10
Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor dan nilai US dan USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

Pasal 11
(1) Kisi-Kisi Ujian merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal UJ1an yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
(2) Kisi-kisi US disusun dan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
(3) Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

Pasal 12
(1) Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal US berdasarkan kisi-kisi US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2) Satuan Pendidikan Kesetaraan menyusun naskah soal ujian Pendidikan Kesetaraan berdasarkan Kisi-Kisi Ujian Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) di bawah koordinasi dan pengawasan dinas pendidikan kabupaten/ kota. 

Pasal 13 
Naskah USBN terdiri atas:
a. sejumlah 20% (dua puluh persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh Kernen terian;
b. sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat di bawah koordinasi dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 14
(1) Penyiapan dan penggandaan bahan US dan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Penyiapan dan penggandaan bahan Ujian PK dilakukan oleh Satuan Pendidikan kesetaraan di bawah koordinasi dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 15
(1) Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 16
(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/ atau pihak yang membiayai peserta didik.
(3) Biaya pelaksanaan US dan USBN bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, anggaran Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan/ atau sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan wajib melakukan sosialisasi UN, US, dan USBN.

Pasal 18
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus ujian Satuan Pendidikan/program pendidikan.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 19
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, untuk peserta didik:
a. SMP / MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b. SMA/MA atau yang sederajat, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c. SMP / MTs dan SMA/ MA a tau yang sederajat yang menerapkan SKS apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
d. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program.
(2) SMP/MTs dan SMA/MA atau yang sederajat yang menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 20
(1) Setiap orang, kelompok, dan/ atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN, US, dan USBN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN, US, dan USBN.
(2) Setiap orang, kelompok, dan/ atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur dalam POS US yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai USBN diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait.

Pasal 22
POS US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi / kantor kementerian agama kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1878), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Download Berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan



    Download File:
    Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.pdf
    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat.
    Sumber: Kemdikbud RI

    Lihat juga:
    Permendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
    Permendikbud No 4 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini.pdf

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel