Juknis Bantuan Unit Gedung Baru PAUD Pembina Tahun 2017
Wednesday, 2 August 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Unit Gedung Baru PAUD Pembina Tahun 2017. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru Pendidikan Anak Usia Dini Pembina Tahun 2017. Download file format PDF.
Juknis Bantuan Unit Gedung Baru PAUD Pembina Tahun 2017 |
Juknis Bantuan Unit Gedung Baru PAUD Pembina Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru Pendidikan Anak Usia Dini Pembina Tahun 2017:
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru Pendidikan Anak Usia Dini Pembina Tahun 2017 selanjutnya disebut Bantuan Pembangunan UGB PAUD Pembina Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.
Latar Belakang
Pencapaian 100 tahun Indonesia merdeka akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan tenaga kerja yang berlimpah. Jumlah anak usia 3-6 tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 18,95 juta orang, pada tahun 2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (Proyeksi Berdasarkan Hasil SP 2010). Usia ini merupakan usia angkatan kerja yang produktif. Angkatan kerja ini jika dipersiapkan dengan baik sejak dini akan menjadi modal pembangunan, tetapi sebaliknya jika tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan.
Penyiapan manusia berkualitas sejak dini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, dan Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.
Sejak tahun 2003 hingga saat ini berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud untuk meningkatkan akses dan mutu layanan PAUD di seluruh Indonesia termasuk di daerah-daerah terdepan, terluar dan terisolir serta daerah-daerah yang belum terlayani PAUD. Data tahun 2013/2014 menunjukan, anak usia dini yang berumur 3-6 tahun berjumlah 18.855.593 yang tersebar di 77.559 desa di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah anak usia 3-6 tahun yang terlayani PAUD baru mencapai 12.224.971 anak (65.16%) yang tersebar di sekitar 53.832 desa. Data lain menunjukkan bahwa hingga tahun 2014 dari 80.858 desa di Indonesia, baru sekitar 57.526 desa yang sudah ada layanan PAUD.
Dari data tersebut di atas masih ada sekitar 6.536.229 anak atau sekitar 34,84% yang belum memperoleh layanan pendidikan anak usia dini. Sedangkan dari data desa masih ada sekitar 23.737 desa yang belum ada layanan pendidikan anak usia dini. Anak-anak yang belum memperoleh layanan PAUD dan desa yang belum ada PAUD ini akan menjadi fokus atau prioritas perluasan dan pemerataan akses pendidikan anak usia pada RPJMN tahun 2015-2019. Fokus atau prioritas perluasan dan pemerataan akses layanan pendidikan anak usia dini pada RPJMN tahun 2015-2019 menargetkan capaian APK 77,20%. Rendahnya jumlah anak yang terlayani di PAUD, antara lain disebabkan (1) belum semua orang tua dan masyarakat menyadari pentingnya PAUD, (2) masih terbatas jumlah lembaga PAUD, terutama di daerah pedesaan, terpencil, dan perbatasan, (3) tidak semua lembaga PAUD bisa memberikan layanan bagi anak-anak disekitarnya, dan (4) terbatasnya sarana, prasarana dan fasilitas yang dimiliki lembaga PAUD.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan salah satu Direktorat dilingkungan Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemdibud. Sesuai Permendikbud Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud, Direktorat Pembinaan PAUD mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan PAUD, yang salah satunya adalah “melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, NSPK, bimbingan teknis dan supervisi, dan fasilitasi sarana dan prasarana dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang sarana dan prasarana PAUD”.
Dalam rangka mendukung peningkatan akses dan mutu serta kapasitas lembaga PAUD (Taman Kanak-kanak, Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan Satuan PAUD sejenis) Direktorat Pembinaan PAUD melalui Subdit Sarana dan Prasarana PAUD pada tahun 2017 akan menyiapkan: (1) bahan kebijakan/NSPK Sarana Prasarana PAUD, (2) bimbingan teknis dan supervisi Sarana dan Prasarana PAUD, (3) fasilitasi bantuan sarana dan prasarana PAUD, dan (4) kegiatan sejenis yang terkait dengan pengembangan sarana dan prasarana PAUD.
Berpijak dari kondisi tersebut di atas, pada tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, akan memberikan dukungan kepada masyarakat dalam bentuk “Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD Pembina Tahun 2017”. Dengan adanya program dan kegiatan layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan akses dan mutu layanan PAUD di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahannya;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1481);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Renstra Kemendikbud Tahun 2015-2019;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2016;
- Keputusan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: SP DIPA-023.05.1.666845/2017, tanggal 7 Desember 2016 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Tahun 2017.
Tujuan Petunjuk Teknis
Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah untuk memberikan acuan kepada semua pihak, baik di lingkungan Direktorat Pembinaan PAUD, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Pemerintah Desa dan Yayasan Pendidikan serta pemangku kepentingan dalam memahami proses pengajuan dan penilaian Proposal, penetapan dan penyaluran “Bantuan Pembangunan UGB PAUD Pembina Tahun 2017”.
Pengertian Bantuan
Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru adalah bantuan Pemerintah untuk membangun gedung baru dalam bentuk uang yang dilaksanakan oleh lembaga penerima bantuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
Tujuan Bantuan
Tujuan pemberian bantuan adalah untuk: (a) meningkatkan dukungan, partisipasi dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD; (b) meningkatkan akses anak usia dini yang terlayani di lembaga PAUD; dan (c) meningkatkan mutu layanan PAUD.
Hasil Yang Diharapkan dari Bantuan
- Tersalurkannya “Bantuan Pembangunan UGB PAUD Pembina Tahun 2017”, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
- Meningkatnya dukungan dan peranserta masyarakat dalam peningkatan akses dan mutu layanan PAUD
- Meningkatnya jumlah lembaga PAUD yang menjadi rujukan bagi lembaga- lembaga PAUD di sekitarnya.
Manfaat Bantuan
Manfaat Bantuan Pembangunan UGB PAUD Pembina Tahun 2017sebagai berikut:
- Dapat meningkatkan akses dan mutu layanan PAUD di seluruh Indonesia
- Meningkatnya dukungan dan peran serta masyarakat dalam peningkatan akses dan mutu layanan PAUD
- Meningkatnya jumlah lembaga PAUD;
- Menciptakan lingkungan PAUD yang aman dan nyaman bagi perkembangan anak.
Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2017.
Sasaran Bantuan
Sasaran Pemberian Bantuan Pembangunan UGB PAUD Pembina Tahun 2017 adalah: lembaga PAUD yang akan didirikan oleh Pemerintah Daerah/Yayasan Pendidikan.
Bentuk Bantuan
Bantuan Pembangunan UGB PAUD Pembina Tahun 2017 yang diberikan kepada Pemerintah Daerah/Yayasan Pendidikan disalurkan dalam bentuk uang.
Besaran Bantuan
Besarnya “Paket Bantuan Pembangunan UGB PAUD Pembina Tahun 2017” yang diberikan adalah sekitar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang disalurkan dalam bentuk uang.
Download Juknis Bantuan Unit Gedung Baru PAUD Pembina Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru Pendidikan Anak Usia Dini Pembina Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Juknis Bantuan Unit Gedung Baru PAUD Pembina Tahun 2017.pdf [ Link 1 ]
Juknis Bantuan Unit Gedung Baru PAUD Pembina Tahun 2017.pdf [ Link 2 ]
Sumber: http://paud.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Unit Gedung Baru PAUD Pembina Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.