Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019
Thursday, 27 April 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas informasi Kemdikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 SD SMP SMA SMK. Download file format PDF.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 |
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019
Berikut ini kutipan teks informasi Kemdikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019:
Biaya
Dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
Tata Cara
Daftar Ulang
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
Sistem Zonasi
Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
*Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah.
Sekolah dapat menerima calon peserta didik melalui:
Jalur Prestasi
Jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Jalur Perpindahan
Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (total keseluruhan peserta didik yang diterima).
Jalur radius zona terdekat
Sekolah wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.
Sistem Zonasi PPDB 2018/2019
Penerimaan Peserta Didik Baru Kelas 1 (satu) SD atau sederajat:
Seleksi PPDB Kelas 1 (Satu) SD
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Syarat PPDB Kelas 1 (satu) SD
Syarat PPDB kelas 7 (tujuh) SMP
PPDB Kelas 10 (Sepuluh) SMA atau yang Sederajat
Seleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMASeleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
Syarat PPDB kelas 10 (sepuluh) SMA
PPDB Kelas 10 (Sepuluh) SMK atau yang Sederajat
Seleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMKSeleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
Syarat PPDB kelas 10 (sepuluh) SMK
Biaya
Dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
Tata Cara
- Daftar melalui jejaring (daring/online) lebih diutamakan (Laman (web) resmi PPDB daerah masing-masing)
- Daftar melalui luar jejaring (luring/online) (Daftar langsung ke sekolah daerah masing-masing).
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
Sistem Zonasi
Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
*Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah.
Sekolah dapat menerima calon peserta didik melalui:
Jalur Prestasi
Jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Jalur Perpindahan
Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (total keseluruhan peserta didik yang diterima).
Jalur radius zona terdekat
Sekolah wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.
Sistem Zonasi PPDB 2018/2019
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
- Dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
- Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan: a.Ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut. b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada Sekolah.
- Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
Penerimaan Peserta Didik Baru Kelas 1 (satu) SD atau sederajat:
Seleksi PPDB Kelas 1 (Satu) SD
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
- Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1(satu) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Syarat PPDB Kelas 1 (satu) SD
- Berusia 7 tahun, paling rendah 6 tahun pada saat mendaftar (Kecuali calon peserta didik yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa atau kesiapan belajar, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah).
Penerimaan Peserta Didik Baru Seleksi PPDB kelas 7 (tujuh) SMP
Seleksi PPDB kelas 7 (Tujuh) SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi
- Nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat
- Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Syarat PPDB kelas 7 (tujuh) SMP
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada saat mendaftar
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau yang sederajat.
PPDB Kelas 10 (Sepuluh) SMA atau yang Sederajat
Seleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMASeleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
- SHUN SMP bentuk lain yang sederajat;
- Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat mendaftar;
- Memiliki SHUN SMP atau yang sederajat (dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri);
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMP atau yang sederajat;
PPDB Kelas 10 (Sepuluh) SMK atau yang Sederajat
Seleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMKSeleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
- SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat;
- prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah;
- Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program.
Syarat PPDB kelas 10 (sepuluh) SMK
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat mendaftar;
- SMK bidang keahlian/program tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar(STTB) SMP atau yang sederajat.
Download Informasi Kemdikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas informasi Kemdikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019
Download File:
Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019.pdf
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat
Sumber:
https://www.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai informasi Kemdikbud terbaru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019. Semoga bisa bermanfaat.