Panduan MPLS SMA/SMK Tahun 2017
Saturday, 22 April 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas Panduan MPLS SMA/SMK Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Download file PDF.
Panduan MPLS SMA/SMK Tahun 2017 |
Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017:
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diatur dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2016 yang bertujuan untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diatur dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2016 yang bertujuan untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Susunan Panduan MPLS SMA/SMK Tahun 2017 ini berisi:
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Landasan Hukum
D. Sasaran
E. Hasil yang Diharapkan
BAB II PELAKSANAAN
A. Pengorganisasian
B. Materi dan Kegiatan
C. Waktu, Tempat Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan
D. Pengarah, Panitia, Narasumber, Fasilitator, dan Peserta
E. Struktur Program
F. Pembiayaan
LAMPIRAN
Lampiran 1. Jadwal Kegiatan MPLS
Lampiran 2. Contoh Kegiatan Dan Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Latar Belakang
Pendidikan didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 1). Salah satu komponen penting dari definisi tersebut diantaranya adalah mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran yang memberi ruang untuk mengembangkan potensi peserta didik.
Dengan demikian pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3).
Untuk itu penyelenggaraan pendidikan diartikan sebagai kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 1 butir 2).
Salah satu agenda dari penyelenggaraan pendidikan diantaranya adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru. Pengenalan lingkungan sekolah merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. (Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Pasal 1 butir 2).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk;
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. (Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Pasal 2 ayat (2)).
Melihat uraian diatas betapa pentingnya peran MPLS baik bagi sekolah maupun bagi siswa itu sendiri. Bagi sekolah dapat mengenali karakteristik peserta didik secara individual, dan bagi siswa dapat mengenal situasi baru di sekolah baru yang pada gilirannya mampu melakukan penyesuaian akademis sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Untuk itu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berketetapan untuk mengagendakan MPLS sebagai agenda penting yang harus dilaksanakan oleh sekolah.
Tujuan
Secara umum Panduan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan MPLS dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Secara khusus, pedoman ini bertujuan antara lain sebagai berikut untuk menjadikan Jawa Barat sebagai :
- Provinsi yang berhasil memberikan Penguatan Pendidikan Karakter terhadap peserta didik (18 nilai karakter)
- Provinsi pusat pengembangan budi pekerti melalui peningkatan literasi
- Provinsi pertama yang menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi peserta didik
Landasan Hukum
Landasan pelaksanaan kegiatan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mengacu pada landasan hukum sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
- Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pendidikan Budi Pekerti (Literasi)
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Provinsi Jawa Barat
Sasaran
Sasaran kegiatan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini adalah sebagai berikut:
- Peserta didik SMA/SMK di Provinsi Jawa Barat
- Guru-guru dan Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan
- Pengawas Pembina Satuan Pendidikan
Hasil yang diharapkan
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Satuan Pendidikan lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat dapat berlangsung sesuai dengan aman dan mampu menginspirasi sekolah untuk terus menanamkan gerakan Literasi dan Penguatan Pendidikan Karakter di sekolah demi terwujudnya sekolah sebagai rumah kedua bagi peserta didik.
Materi Kegiatan
Materi kegiatan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan amanat Permendikbud no 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan lingkungan Sekolah bagi Siswa baru. (silabus terlampir) dengan fokus utama pada Gerakan Literasi di Sekolah dan Penguatan Pendidikan Karakter peserta didik yang merupakan tindak lanjut dari MPLS tahun 2016, berupa:
- Pendataan peserta didik baru secara manual maupun online (LAN), Mengenali potensi peserta didik baru, melakukan pemetaan kondisi dan profil peserta didik.
- Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dengan menjelaskan 18 budaya dan karakter Bangsa.
- Penanaman dan peningkatan Budi Pekerti, khususnya kegiatan literasi
- Muatan Lokal, materi ini berisi tentang budaya lokal daerah yang dikembangkan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi potensi daerah dan lingkungan sekolah melalui program Sekolah Rumah Kedua bagi peserta didik.
Waktu, Tempat Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada tanggal 17 – 19 Juli 2017.
- Pelaksanaan kegiatan MPLS dilaksanakan di satuan Pendidikan masing masing dengan pembukaan MPLS pada hari Senin, 17 Juli 2017.
- Pelaksana kegiatan di sekolah menjadi tanggung Jawab Kepala Sekolah dengan melibatkan guru-guru serta Pengawas Pembina dan Komite Sekolah. Untuk Narasumber kegiatan sekolah berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait.
- Jika melibatkan peserta didik kelas XI/XII, harus mengacu pada pasal 5 permendikbud no 18 tahun 2016 tentang MPLS.
- Pelaksanaan kegiatan tidak mengandung unsur perpeloncoan.
Download Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017
Download File:
PANDUAN MPLS DISDIK-1.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.