Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun 2019
Sunday, 9 April 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun 2019. Download file format PDF.
Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun 2019 |
Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun 2019:
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rencana strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019, visi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah "Terbentuknya insan serta ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong".
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama berusaha mewujudkan program Nawacita Presiden Republik Indonesia, yakni meningkatkan kualilas hidup manusia Indonesia dan melakukan revolusi karakter bangsa yang akan dilaksanakan melalui Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bidang olahraga. Kegiatan PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan. keluarga, dan masyarakat sebaqai bagian dari Gerakan Nasonal Revolusi Mental (GNRM).
PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandm, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab. Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dapat menunjang pengembangan karakter peserta didik baik secara organis, neuromuskuler, intelektual, emosional dan sosial, serta meningkatkan daya cipta. rasa dan karya para siswa.
Kegiatan PPK bidang olahraga yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menjadi kegiatan tahunan yang diminati oleh para peserta didik yang memiliki bakat dan minat pada bidang olahraga. Peran guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan sangat penting dalam memasyarakatkan olahraga dan meng-olahragakan masyarakat Sekolah dapat memfasilitasi siswanya untuk mengembangkan cabang olahraga yang diminati, baik dalam pembelajaran di kelas, kegiatan ekstrakurikuler ataupun lomba-lomba. Ini salah satu upaya para stakeholder berperan aktif dalam pembinaan atlet melalui kegiatan lomba, festival, dan olimpiade yang menjadi agenda nasional di tingkat SMP. Para stakeholder yang terlibat antara lain sekolah, kecamatan, Dinas Pendidikan Kabupalen/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dan instansi terkait lainnya bidang olahraga.
Pada tahun 2018 menjadi catatan sejarah, Indonesia selain berkesempatan menjadi tuan rumah ajang kompetisi olahraga se-Asia yaitu Asian Games 2018 yang dilaksanakan pada 18 Agustus sd. 2 September 2018 di Jakarta dan Palembang, sekaligus meraih prestasi dengan perolehan 31 medali emas, 24 medali perak dan 43 medali perunggu.
Dari hasil perolehan tersebut, Indonesia mengukuhkan posisinya di urutan ke-4 dari 46 negara yang berpartisipasi. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya mengembangkan pembinaan olahraga di Satuan Pendidikan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyelenggarakan kompetisi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN). Kompetisi ini dilaksanakan secara berjenjang dan bertahap, mulai tingkat sekolah, kecamatan, kab/kota, provinsi. sampai dengan tingkat nasiona1.
Kegiatan O2SN merupakan wahana pembelajaran pendidikan jasmani dan olahraga, serta penumbuhan nilai-nilai pendidikan karakter melalui kedisplinan, kreativitas, daya juang, jujur, sportif. kompetitif, solidaritas, dan bertanggung jawab. Ini perlu dikembangkan dan dipersiapkan oleh 34 provinsi dalam rangka menciptakan atmosfer positif dan budaya olahraga, yang bermula dari pembinaan intensif dan berkelanjutan di sekolah.
Agar pelaksanaan O2SN SMP tahun 2019 terselenggara dengan baik, maka disusun buku petunjuk pelaksanaan yang dapat digunakan menjadi pegangan panitia, peserta didik, pelatih, wasit/juri, ofisial. dan pihak terkait lainnya. Olehkarenanya, Direktorat Pembinaan SMP dipandang perlu memrogram kegiatan O2SN SMP tahun 2019 yang dilaksanakan secara berjenjang. Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP 2019 ini tidak hanya berisi petunjuk teknis pelaksanaan pertandingan/perlombaan O2SN, tapi juga memberlkan perspektif pentingnya O2SN SMP tahun 2019 untuk diikuti oleh para peserta didik dalam pengembangan olahraga tingkat nasional dan internasional.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 17 bahwa ruang lingkup olahraga melipuli olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi.
- Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemenntah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
- Peraturan Pemenntah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
- Peraturan Menten Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
- Peraturan Menten Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
- Meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang olahraga yang berasaskan pendidikan karakter meliputi religius, integritas, nasionalisme, mandiri, dan gotong royong;
- Mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam bidang olahraga;
- Meningkatkan kesehatan jasmani dan prestasi akademis;
- Meningkatkan kecintaan dan apresiasi terhadap bidang olahraga;
- Meningkatkan kecakapan kolabofatif, kooperatif dan kompetitif secara sehat;
- Melatih sportivitas dan tanggung jawab;
- Meningkatkan persatuan dan kesatuan antara peserta didik seluruh Indonesia.
"Melalui Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Membentuk Pelajar yang Berprestasi Akademis, Olah raga dan Berbudi Pekerti Luhur"
E. Pengertian Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
O2SN adalah suatu kegiatan yang bersifat kompetisi di bidang olahraga antar siswa SMP/MTs atau yang sederajat dalam lingkup wilayah atau tingkat lomba tertentu. F. Cabang Olahraga
- Atletik
- Renang
- Bulutangkis
- Pencak Silat
- Karate
- Adanya peningkatan kondisi kesehatan jasmani peserta didik di sekolah sehingga dapat menunjang peningkatan kualitas akademis.
- Terpilihnya peserta didik terbaik dalam bidang olahraga, sebagai bibit unggul atlet pada tingkat wilayah tertentu.
- Terjalinnya kesatuan dan persatuan antar peserta didik seluruh Indonesia melalui O2SN.
H. Sasaran
Siswa SMP/MTs Negeri/Swasta atau yang sederajat. I. Penyelenggaraan Seleksi O2SN
Seleksi diselenggarakan secara berjenjang, yakni
- Tingkat Sekolah
- Tingkat Kabupaten/Kota
- Tingkat Provinsi
- Tingkat Nasional
Regulasi pertandingan merupakan pedoman yang harus dipatuhi dan dilkuti oleh panitia penyelenggara dan peserta di setiap jenjang seleksi sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
BAB II
PENJELASAN UMUM
A. Persyaratan Peserta
1.Atlet Peserta Olimpiade Olah raga Siswa Nasional (O2SN) SMP 2019 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Berkewarganegaraan Indonesia;
b. Juara terbaik dalam setiap tingkat pertandingan yang diikuti sesuai cabang olahraga dibuktikan dengan hasil seleksi dan surat keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang pada setiap tingkatan lomba;
c. Terdaftar sebagai siswa SMP/MTs Negeri/Swasta, atau yang sederajat;
d. Kelas 7 atau 8 pada Tahun Ajaran 2018/2019 saat mengikuti lomba tingkat Kabupaten/Kota, dan Provinsi;
e. Kelahiran 1 Januari 2005 dan setelahnya;
f. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
g. Bukan peraih juara 1, 2, dan 3 pada O2SN SMP tahun sebelumnya;
h. Bukan peram juara 1, 2, dan 3 POPNAS/Pospenas/ Peparnas atau Kejurnas dan juara internasional untuk semua catbang olahraga dan nomor cabang olahraga yang dipertandingkan/pertombakan di Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP);
i. Bukan binaan dari Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Pusat Pendidikan dan Latihan Pe1ajar Daerah (PPLPD) dan Sekolah Khusus Olahraga (SKO);
j. Berkelakuan baik dan tidak tertibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
k. Dikirim oleh pejabat yang berwenang dalam setiap tingkatan lomba;
l. Hanya mengikuti satu cabang lomba;
m. Wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter instansi pemerintah;
n. Wajib menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN berlangsung disertai surat pemyataan yang ditandatangani Kepala Sekolah.
o. Wajib mengisi biodata peserta melalui pendaftaran daring pada laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik dan diserahkan pada saat registrasi O2SN SMP tingkat nasional.
2. Pelatih
Persyaratan pelatih Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMP 2019 sebagai berikut:
a. Berasal dari guru PJOK atau pelatih klub olahraga SMP/kegiatan ekstrakurikuter (pelatih peserta didik yang bersangkutan);
b. Membawa surat keterangan/surat keputusan (SK) dari kepala sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar guru PJOK atau pelatih klub olahraga di sekolah/kegiatan ekstrakunkuler yang bersangkutan;
c. Memahami dan menguasai ilmu kepelatihan dan peraturan pertandingan cabang olahraga yang dipertandingkan/dilombakan;
d. Wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter;
e. Bersedia mendampingi peserta dalam pertandingan/perlombaan dan mengikuti seluruh acara kegiatan O2SN SMP sesuai tingkatan lomba;
f. Menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN ber1angsung;
g. Membina para atlet untuk mengikuti kegiatan O2SN di setiap tingkatan partandingan yang diikuti dalam rangka melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bidang olahraga;
h. Mematuhi ketentuan komitmen yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP dan Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Download Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download file:
Juklak O2SN SMP Tahun 2019.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.