Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018
Sunday, 2 April 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 059/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) Tahun 2018. Download file format PDF.
Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 059/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) Tahun 2018.
Latar Belakang
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia bertujuan untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan kualitas SMK berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas untuk (1) membuat peta jalan pengembangan SMK, (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match), (3) meningkatkan jumlahdan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK, (4) meningkatkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha/industri, (5) meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK, dan (6) membentuk kelompok kerja pengembangan SMK.
Dalam upaya untuk meningkatkan akses sertifikasi bagi lulusan SMK maka pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan untuk memfasilitasi kegiatan full assessment LSPP1 SMK yang dinyatakan memenuhi persyaratan guna mendapatkan lisensi dari BNSP.
Sebagai langkah awal, Direktorat Pembinaan SMK mengidentifikasi kondisi sumberdaya SMK tersebut yang meliputi tersedianya dokumen panduan mutu LSP, dokumen SOP berikut formulir, Skema Sertifikasi sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka di SMKnya, kecukupan asesor kompetensi dan kesiapan perangkat asesmen, dan kesiapan TUK yang terverifikasi.
Tujuan
Tujuan Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) adalah memfasilitasi pelaksanaan full assessment LSPP1 SMK.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.
Rincian Jumlah Bantuan Pemerintah
Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) SMK Tahun Anggaran 2018 adalah Rp15.000.000,00 per paket dengan total bantuan 272 paket.
Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) sebanyak 272 paket.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang. Bantuan dalam bentuk uang disalurkan dalam satu tahap pembayaran.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Bantuan ini digunakan untuk membiayai full assessment LSPP1 SMK seperti yang tertulis di dalam rencana penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Jangka waktu penggunaan dana paling lama 30 hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
- SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
- Calon LSPP1 SMK yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK sebagai SMK yang berpotensi rujukan;
- Telah mengikuti bimbingan teknis penyusunan dokumen mutu LSP tahun 2016 dan 2017 dan telah menyusun dokumen mutu LSP.
Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
- Dana bantuan digunakan untuk full assessment LSPP1 SMK, yang meliputi: a. Biaya perjalanan dinas/ transport tim asesor lisensi; b. Honorarium asesor lisensi; c. Biaya akomodasi dan konsumsi selama pelaksanaan full assessment LSPP1 SMK bagi asesor lisensi.
- Dana bantuan ini digunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan.
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
- Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
- Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
- Dana bantuan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak kegiatan selesai dilaksanakan;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Perpajakan
Penggunaan dana bantuan pemerintah mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.
Sanksi
Penyalahgunaan bantuan pemerintah yang dapat merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelaporan
Laporan pelaksanaan bantuan pemerintah harus dapat memberikan data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah.
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program Bantuan Sertifikasi Lembaga Profesi (LSPP1). Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Bantuan Pemerintah. Program Bantuan Sertifikasi Lembaga Profesi (LSPP1) akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Juknis ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.
Pada Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018 ini dilampirkan pula beberapa contoh format, diantaranya:
- Lampiran 1 Pakta Integritas
- Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan dan Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.
Download Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018
Download File:
Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 059/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.