Siapa Saja Yang Boleh Menerobos Lampu Merah?, Ini Ia 7 Kendaraan Yang Boleh Tetap Jalan... - foldersoal.com

Saat kita dalam perjalanan di jalan raya, kita sering berhenti sebab adanya lampu kemudian lintas yang sedang nyala merah . Lampu merah memang biasa kita temui di jalan-jalan besar yang mempunyai kegunaan sebagai alat pemberi kode kemudian lintas. Kita harus mematuhi kode yang diberikan baik itu merah sebagai kode berhenti, kuning sebagai siap-siap jalan, dan hijau yang berarti saatnya jalan.

Namun seringkali kita menjumpai pengguna jalan yang seenaknya menerobos lampu merah. Tak mempedulikan kode lampu dan tak menghiraukan keselamatan dirinya dan orang lain. Pemandangan menyerupai itu kerap kita temui di setiap lampu merah. Lalu sebenarnya, apakah kita dibolehkan menerobos lampu merah?, dan sesungguhnya siapa saja yang boleh tetap jalan ketika lampu kemudian lintas menyala merah?
Lampu merah dikenal sebagai alat pemberi kode kemudian lintas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Soal lampu merah diatur dalam pasal 1 angka 19 dan pasal 1 angka 8 peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 wacana Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 106 ayat 4 aksara c UU menyatakan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi kode kemudian lintas". Sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya yaitu pidana kurungan paling usang 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-. Hal ini tertuang di pasal 287 ayat 2.

Kaprikornus sebenarnya, kita sebagai pengguna jalan memang harus mematuhi rambu-rambu kemudian lintas yang ada termasuk lampu merah. Namun untuk kita ketahui bersama, bahwa ada juga mereka yang secara aturan dibolehkan untuk menerobos lampu merah. Siapa saja kah mereka yang boleh menerobos lampu merah?
 Saat kita dalam perjalanan di jalan raya Siapa Saja yang Boleh Menerobos Lampu Merah?, Ini Dia 7 Kendaraan yang Boleh Tetap Jalan...
Siapa saja atau kendaraan apa saja yang boleh menerobos lampu merah?, ini ia kendaraan yang boleh tetap lewat ketika lampu merah:
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melakukan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memperlihatkan tunjangan pada Kecelakaan Lalu Lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara gila serta forum internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selain di atas, siapa pun dihentikan menerobos lampu merah demi ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Demikian sekilas wacana 7 kendaraan yang boleh tetap lewat ketika lampu merah. Semoga bermanfaat.

Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel